Aturan Jam Kerja ASN 37 Jam 30 menit dan Bisa WFA dalam Perpres yang Diteken Jokowi
Perpres yang mengatur waktu kerja ASN Joko Widodo sebagai Presiden Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN. Peraturan